Bahasa Indonesia
English (US)
Tips and Trick
Cara Cek Pelanggan PLN yang Dapat Diskon Listrik 50 Persen Juni 2025
Created 31 May 25, 20:57
Contributors
Muhammad Ali
Jangan sampai telat informasi dari MyRep, Yuk subscribe sekarang!
Saya setuju bahwa email yang terdaftar akan digunakan untuk mendapatkan info dan promo terbaru dari MyRepublic dan setuju terhadap Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku
Mulai Juni 2025, pemerintah melalui PT PLN (Persero) kembali memberikan insentif berupa diskon listrik hingga 50 persen kepada pelanggan rumah tangga tertentu. Diskon ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam mendukung efisiensi energi serta meringankan beban ekonomi masyarakat berpenghasilan rendah.
Namun, tidak semua pelanggan PLN mendapatkan diskon ini secara otomatis. Maka dari itu, penting untuk memahami cara mengecek apakah Anda termasuk penerima subsidi tersebut.
Berdasarkan informasi resmi dari PLN dan Kementerian ESDM, diskon diberikan kepada:
Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA bersubsidi (kategori R1)
Nama pelanggan dan nomor meter harus terdaftar sebagai penerima subsidi di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kategori pelanggan nonsubsidi seperti R1M (900 VA non-subsidi) tidak termasuk dalam program ini.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek apakah Anda termasuk pelanggan yang berhak menerima potongan tarif listrik:
Kunjungi laman resmi https://ceksubsidi.djk.esdm.go.id menggunakan browser pada ponsel atau komputer Anda.
Di laman utama, Anda akan diminta mengisi beberapa informasi berikut:
IDPEL (ID Pelanggan) atau Nomor Meteran
Nama lengkap sesuai yang terdaftar di PLN
Alamat lengkap
Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan
Pastikan data yang Anda masukkan sudah benar dan sesuai dengan yang tercatat di PLN.
Setelah semua data terisi, klik tombol "Cari" dan sistem akan memverifikasi data Anda dengan database DTKS dan PLN.
Jika Anda termasuk pelanggan yang berhak menerima subsidi, akan muncul keterangan bahwa Anda berhak menerima potongan tarif listrik hingga 50 persen. Jika tidak terdaftar, sistem akan menampilkan bahwa Anda bukan penerima subsidi.
Jika data Anda tidak ditemukan, Anda bisa menghubungi call center PLN 123 atau mendatangi kantor PLN terdekat untuk klarifikasi.
Pastikan nama dan ID pelanggan yang digunakan adalah milik Anda sendiri, atau telah disesuaikan jika terjadi perubahan kepemilikan rumah.
Periksa juga apakah data di DTKS Anda sudah diperbarui. Anda bisa menghubungi pihak kelurahan atau Dinas Sosial setempat untuk memastikan status data Anda.
Menggunakan ID pelanggan milik orang lain
Mengisi data nama atau alamat yang tidak lengkap
Tidak mengecek secara berkala status subsidi, terutama jika pernah berpindah rumah
Jika Anda tidak terdaftar sebagai penerima subsidi tetapi merasa memenuhi syarat, Anda dapat mengajukan permohonan melalui:
Kelurahan atau RT/RW setempat
Dinas Sosial kota/kabupaten
Sistem pengajuan DTKS online (jika tersedia di daerah Anda)
Pengajuan ini akan ditinjau dan diverifikasi terlebih dahulu sebelum disetujui oleh pihak terkait.
Pemberian diskon listrik hingga 50 persen pada Juni 2025 merupakan upaya lanjutan pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat. Pastikan Anda memahami cara mengecek status subsidi dan melakukan langkah yang tepat jika tidak terdaftar. Dengan mengetahui informasi ini, Anda bisa lebih siap dan tidak melewatkan manfaat yang diberikan.
Langganan MyRepublic Sekarang!
Langganan MyRepublic Sekarang!
Nama Lengkap*
Email*
Pastikan email aktif untuk cek pesanan dan mengirim kode OTP
Nomor Handphone*
62
Pastikan nomor handphone terdaftar di Whatsapp
Saya menyetujui data diri akan digunakan untuk proses registrasi MyRepublic
Dengan menekan tombol kirim data, kamu setuju terhadap Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan yang berlaku
Lihat artikel lainnya
Perluas wawasanmu lewat konten-konten penuh inspirasi dan pengetahuan.